Sabtu, 13 Oktober 2012

Plagiarisme vs Kreatifitas


       Plagiarisme, mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan istilah itu. Plagiarisme memang sedang hangat-hangatnya dibicarakan beberapa tahun terakhir ini dan nyatanya plagiarisme memang seperti sudah lumrah untuk dilakukan. Padahal plagiarisme yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri.” ini sudah sangat jelas bahwa segala bentuk plagiarisme adalah dilarang. Sayangnya entah karena pengetahuan tentang plagiarisme itu kurang, atau memang sengaja dilakukan, banyak yang dengan mudahnya melakukan tindakan plagiarisme ini, menjiplak karya orang lain lalu dengan bangganya mengakui karya tersebut sebagai karyanya.
Masalah tindakan plagiarisme dapat disebabkan karena para plagiator (pelaku plagiarisme) yang kurang kreatif dan cenderung menginginkan hasil instan tanpa usaha. Sebenarnya jika para plagiator mau untuk berusaha memaksimalkan kemampuan mereka dalam menghasilkan suatu karya tanpa menjiplak, mereka bisa saja menghasilkan karya yang lebih unik dan kreatif, namun mirisnya rata-rata dari para plagiator justru malas untuk memutar otak, berfikir untuk menciptakan karya sendiri, sehingga mereka lebih memilih untuk menjiplak karya orang lain, mudah dan instan. Karena itu kita sangatlah perlu untuk selalu mengasah kreatifitas agar jumlah plagiator dapat ditekan. Berikut hal-hal yang digolongkan sebagai plagiarisme menurut buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. Yaitu :
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Jika seseorang melakukan hal-hal diatas atau melakukan plagiarisme, maka akan dikenai sanksi pelanggaran hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. karena di dalam perundangan indonesia sendiri tidak mengenal plagiarisme, jadi tidak ada undang-undang plagiarisme secara khusus.
Kesimpulannya, segala bentuk plagiarisme adalah dilarang. Karena itu ada baiknya kita tidak melakukan hal tersebut. Akan lebih baik jika kita membuat atau menghasilkan karya sendiri, selain dapat merasa lebih puas kita juga tidak akan menyakiti orang lain dengan menjiplak karyanya, selain itu kita juga dapat memaksimalkan kemampuan kita dalam menciptakan atau menghasilkan suatu karya sekaligus dapat berkontribusi untuk kemajuan bangsa melalui kreasi yang dihasilkan, serta yang lebih penting lagi kita tidak akan dikenai sanksi pelanggaran hak cipta. So, be creative J


Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar