Plagiarisme, mungkin
kita sudah tidak asing lagi dengan istilah itu. Plagiarisme memang sedang
hangat-hangatnya dibicarakan beberapa tahun terakhir ini dan nyatanya
plagiarisme memang seperti sudah lumrah untuk dilakukan. Padahal plagiarisme
yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “penjiplakan yang melanggar
hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh
undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan
menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan
karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri.” ini sudah sangat jelas bahwa
segala bentuk plagiarisme adalah dilarang. Sayangnya entah karena pengetahuan
tentang plagiarisme itu kurang, atau memang sengaja dilakukan, banyak yang
dengan mudahnya melakukan tindakan plagiarisme ini, menjiplak karya orang lain
lalu dengan bangganya mengakui karya tersebut sebagai karyanya.
Masalah tindakan
plagiarisme dapat disebabkan karena para plagiator (pelaku plagiarisme) yang kurang
kreatif dan cenderung menginginkan hasil instan tanpa usaha. Sebenarnya jika
para plagiator mau untuk berusaha memaksimalkan kemampuan mereka dalam
menghasilkan suatu karya tanpa menjiplak, mereka bisa saja menghasilkan karya
yang lebih unik dan kreatif, namun mirisnya rata-rata dari para plagiator
justru malas untuk memutar otak, berfikir untuk menciptakan karya sendiri,
sehingga mereka lebih memilih untuk menjiplak karya orang lain, mudah dan
instan. Karena itu kita sangatlah perlu untuk selalu mengasah kreatifitas agar
jumlah plagiator dapat ditekan. Berikut hal-hal yang digolongkan sebagai
plagiarisme menurut buku Bahasa Indonesia: Sebuah
Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. Yaitu :
- Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui
gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui
temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui
karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan
tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan
asal-usulnya
- Meringkas
dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya,
dan
- Meringkas
dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat
dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Jika seseorang melakukan hal-hal
diatas atau melakukan plagiarisme, maka akan dikenai sanksi pelanggaran hak
cipta yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta. karena di dalam perundangan indonesia sendiri tidak
mengenal plagiarisme, jadi tidak ada undang-undang plagiarisme secara khusus.
Kesimpulannya, segala bentuk
plagiarisme adalah dilarang. Karena itu ada baiknya kita tidak melakukan hal
tersebut. Akan lebih baik jika kita membuat atau menghasilkan karya sendiri,
selain dapat merasa lebih puas kita juga tidak akan menyakiti orang lain dengan
menjiplak karyanya, selain itu kita juga dapat memaksimalkan kemampuan kita
dalam menciptakan atau menghasilkan suatu karya sekaligus dapat berkontribusi
untuk kemajuan bangsa melalui kreasi yang dihasilkan, serta yang lebih penting
lagi kita tidak akan dikenai sanksi pelanggaran hak cipta. So, be creative J
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar